Kegiatan Desa 25 September 2026 Wilayah Desa Abelisawah

JUM'AT BERSIH

Kegiatan Jum'at Bersih Desa Abelisawah dengan melibatkan masyarakat dan Perangkat Desa Abelisawah.

JUM'AT BERSIH
Dasar Hukum Kegiatan :
Instruksi Bupati Konawe Nomor 100.3.4.2/2 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Jum,at Bersih Dalam Wilayah Kabupaten Konawe, tanggal 04 Februari 2026.
Mengintruksikan kepada :
1. Seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe;
2. Seluruh Kepala Puskesmas Dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Konawe;
3. Seluruh Kepala Desa Dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Konawe;
4. Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe;
5. Pelaku Usaha Dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
Sebagai tindak lanjut dari Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 Provinsi Jawa Barat, Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia Nomor: P.59/A/PLB.3.2/01/ 2026.
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.4.1/4 Tahun 2026 Tentang penertiban Sampah Visual (Papan Reklame Dan Jaringan Kabel) Dalam Rangka Penataan Estetika Dan Keindahan Kota Di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dokumentasi Foto Kegiatan

Giat Jum'at Bersih

Giat Jum'at Bersih

Jum'at Bersih adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Jum'at.

#KegiatanDesa #DesaAbelisawah
Semua Kegiatan
Hubungi Kami